Pengertian
Istilah konstitusi
berasal dari bahasa Perancis dari kata “constituer” yang berarti
membentuk, jadi konstitusi berarti pembentukan. Dalam hal ini yang dibentuk adalah suatu
negara. Disamping itu terdapat istilah lain dari konstitusi, yaitu Undang
Undang Dasar (UUD) yang merupakan terjemahan
dari Grondwet (Belanda), Gerunddgezetz
(Jerman), Loi
Constitutionel
(Perancis). Dalam praktek, pengertian konstitusi diartikan lebih luas dari
Undang Undang Dasar, tetapi juga ada yang menyamakan pengertian konstitusi
dengan Undang Undang Dasar.
konstitusi menurut C.F.
Strong, bisa berupa catatan tertulis, konstitusi dapat ditemukan dalam bentuk
dokumen yang bisa diubah atau diamandemen menurut kebutuhan dan perkembangan
jaman, atau konstitusi dapat berwujud sekumpulan hukum terpisah dan memiliki
otoritas khusus sebagai hukum konstitusi.
Pengertian konstitusi
menurut C.F. Strong ini merupakan pengertian yang luas, karena sebuah
konstitusi tidak cukup hanya mengatur fungsi dan kewenangan kerangka masyarakat politik (negara) termasuk
didalamnya alat-alat kelengkapan negara yang diatur secara hukum, tetapi juga
harus mengatur hak-hak rakyat yang diperintah dan hubungan keduanya.
Untuk lebih lengkapnya , silahkan download pptnya di bawah ini.
KONSTITUSI .ppt
0 Comments: