Tuesday, 20 January 2015

Hak Asasi Manusia (HAM)

Download document dan ppt Hak Asasi Manusia (HAM)




1.           Pokok Bahasan: Demokrasi
2.           Deskripsi:
Perkuliahan ini akan membahas mengenai hak-hak asasi manusia yang telah ‘terberi’ (given) sejak lahir. Sebelum muncul berbagai deklarasi HAM patut kiranya kita memahami hakikat hak asasi itu sendiri.Pada konteks Indonesia konsep kemanusiaan
telah dicetuskan oleh Soekarno.Oleh karena itu, persoalan yang mendasar mengenai HAM adalah pertentangan antara universalitas dan partikularitasnya. Di samping pada level penerapan kita juga harus memahami bagaimana pengegakan HAM di Indonesia.

3.           Tujuan Instruksional Khusus:
a.            Mampu memahami pengertian hak asasi manusia
b.            Mampu memahami dan mengurai konsep dasar kemenanusiaan Indonesia
c.             Mampu memahami tatanan HAM di Indonesia pada konteks global
d.            Memahami permasalahan penegakan HAM di Indonesia
e.            Mampu mengembangkan pendidikan hak asasi manusia di Indonesia

4.           Isi Pokok Bahasan:

A.        Pendahuluan
Paham kemanusiaan yang menganggap kemulyaan orang diukur berdasar penguasannya terhadap lingkungan harus segera dijauhi dan ditinggalkan. Asumsi ini beranggapan bahwa orang lain/asing/di luar dirinya menjadi obyek yang hanya menjadi instrumen bagi proses penguasaan tersebut. Paham kemanusiaan ini jelas bertentangan dengan hak dasar manusia yang merdeka, berdikari dan otonom.Maka sesungguhnya paham yang harus kita laksanakan bersama adalah menjunjung tinggi martabat manusia karena kemanusiaannya, bukan karena pamrih tertentu, misalnya karena kekayaan, agama, suku, etnis, peran, jabatan atau status sosialnya.
B.        Pengertian HAM
Hak Asasi Manusia (HAM) adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan dan merupakan anugerah yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia. Negara atau bahkan setiap orang tidak berhak mencabut hak yang melekat pada manusia tersebut.
Hakikat HAM merupakan upaya menjaga keselamatan eksistensi manusia secara utuh melalui aksi keseimbangan yaitu keseimbangan antara hak dan kewajiban serta keseimbangan antara kepentingan perseorangan dengan kepentingan umum, begitu juga upaya dalam menghormati melindungi dan menjunjung tinggi HAM menjadi kewajiban dan tanggung jawab bersama antara individu pemerintah (Aparatur Pemerintah baik sipil maupun militer) dan negara.


Untuk lebih lengkapnya , silahkan download documentnya dalam format .doc dan pptnya dalam format .ppt

 Hak Asasi Manusia (HAM).doc



Hak Asasi Manusia (HAM).ppt
 

0 Comments: